Menag Sebut Perpres soal Haji Segera Rampung
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut peraturan presiden (perpres) soal ibadah haji tahun 2025 akan segera rampung dalam waktu dekat. Ia mengatakan segala substansi yang dibutuhkan dalam menyusun perpres tersebut sepenuhnya telah diselesaikan.
"Mudah-mudahan hari ini sudah keluar, kita berharap ya. Karena subsansinya sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan, tetapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu perpres," kata Nasaruddin Umar ditemui saat menghadiri Sarasehan Ulama bersama PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Perkuat Layanan Calon Jamaah, 100.000 BSI Agen Siap Layani Pelunasan Biaya Haji
Selain soal perpres, Menag turut memberikan keterangan perihal kemungkinan adanya penambahan kuota haji bagi jamaah Indonesia. Ia menjelaskan untuk pelaksanaan ibadah haji 2025, Kementerian Agama tidak berkontribusi terhadap penambahan kuota jamaah. Menurutnya konsentrasi Kemenag akan ditekankan pada penekanan biaya termasuk peningkatan layanan.
"Bagaimana jemaah haji itu bisa tiga kali tersenyum. Tersenyum di awal karena biayanya lebih murah, tersenyum kedua karena pelayanannya lebih bagus, tersenyum ketiga karena sebegitu dia pulang, mereka mendapatkan semangat untuk membangun negerinya dengan baik, nasionalismenya makin kuat," jelasnya.
Diberitakan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan 2024. Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025) lalu.
Besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 US$ sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00," kata Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Diketahui BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH tersebut berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

