Kapolri Tegaskan Menikahkan Pelaku dan Korban Tak Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menikahkan pelaku dengan korban pemerkosaan bukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat memberikan sambutan dalam acara Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
"Ada beberapa model penyelesaian (kekerasan seksual), belum tentu pihak korban setuju, namun kemudian terpaksa dilakukan, misalnya diselesaikan dengan cara dinikahkan, padahal belum tentu dengan dinikahkan masalah selesai. Namun, terpaksa dilakukan untuk menyelesaikan atau menutupi aib," kata Jenderal Listyo Sigit dikutip dari Antara.
Baca Juga
Erick Thohir Kutuk Segala Bentuk Pelecehan Seksual di Lingkungan BUMN
Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, Listyo Sigit mengatakan, jumlah korban wanita empat kali lipat dibandingkan jumlah korban laki-laki.
"Demikian juga jumlah korban anak hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan korban dewasa, jadi 27.000 dibandingkan 6.000 sekian, hampir 7.000, dan 21.600 dibandingkan dengan 12.999," kata Listyo.
Selama lima tahun, terdapat 105.475 kasus terkait dengan perempuan dan anak, dengan angkat yang tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, kekerasan fisik, persetubuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
"Angka ini bukan sebenarnya, karena di Indonesia masih banyak korban yang enggan melapor. Sebagian melihat kalau saya melaporkan, ini aib buat saya, kalau saya melaporkan, saya bisa menjadi korban kedua kali," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya, pertanyaan-pertanyaan terkait kasus kekerasan seksual akan lebih baik jika diajukan oleh polisi wanita (polwan).
"Kalau yang menangani polisi laki-laki, pada saat ditanya untuk BAP, ada potensi korban tertekan, karena pertanyaan-pertanyaan ini sangat sensitif, dan lebih bagus pertanyaan tersebut diajukan oleh polwan," ucapnya.
Untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kapolri menyatakan telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Listyo Sigit berharap Direktorat PPA-PO dapat dikembangkan hingga ke tingkat polda dan polres.
"Kami ingin direktorat ini tidak hanya di Mabes Polri, tetapi bisa kami kembangkan sampai polda dan polres. Saat ini kami sedang proses mengembangkan harmonisasi sampai ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Baca Juga
KCI: Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Naik KRL, Korban Sebaiknya Bersuara
Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit juga menyoroti isu kesetaraan gender, di mana di Indonesia, perjuangan gender telah dilakukan sejak lama melalui kontribusi tokoh-tokoh perempuan tanah air, salah satunya Raden Ajeng Kartini. Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan Korps Bhayangkara, kata dia, Polri terus memberikan ruang bagi polisi wanita (polwan) untuk berkembang.
Komitmen tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Polri. Aturan tersebut membuka peluang bagi polwan untuk berkarier di bidang operasional maupun staf.

