Menteri HAM: Pertukaran Data RI-AS Tak Langgar HAM, Sesuai UU PDP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Ia menyebut, pertukaran data lintas negara yang tercantum dalam perjanjian dagang dilakukan berdasarkan koridor hukum Indonesia, termasuk mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan sesuai hukum Indonesia, khususnya mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi. Jadi tidak melanggar HAM,” kata Natalius dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga
Puan Soroti Soal Perlindungan Data Pribadi WNI pada Transfer data Pribadi dengan AS
Menurut Natalius, pemerintah menjamin bahwa pertukaran data tersebut dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanan data pribadi. Ia menambahkan, selama proses dilakukan dalam batas-batas hukum nasional, maka tidak ada pelanggaran terhadap prinsip HAM.
“Karena sesuai koridor hukum, maka data pribadi tidak diserahkan secara bebas, melainkan berdasarkan sistem tata kelola yang sah dan terukur dalam lalu lintas data lintas negara,” tegasnya.
Baca Juga
Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia Harus Tunduk pada UU PDP
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja perundingan Agreement on Reciprocal Trade, sebagai bagian dari penguatan kerja sama ekonomi bilateral. Salah satu butir penting dalam perjanjian tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk pengakuan Indonesia terhadap standar perlindungan data AS.
Dalam bagian “Removing Barriers for Digital Trade”, Indonesia menyatakan akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat pelindungan data memadai, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, pemindahan data secara lintas batas bisa dilakukan dengan lebih leluasa tanpa melanggar regulasi nasional.

