Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK dengan Kepala Tegak dan Tersenyum
JAKARTA, Investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Ihwal kemungkinan penahanan Hasto oleh KPK, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya menyatakan sudah siap.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Diperiksa KPK, Hasto Minta Seluruh Kader dan Simpatisan PDIP Tetap Tenang
Meski demikian, Ronny mengingatkan pihaknya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar Selasa (21/1/2025) mendatang.
"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Ronny menyampaikan, kedatangan Hasto di KPK hari ini merupakan komitmen kliennya menaati proses hukum di KPK. Ia meyakini Hasto tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku. Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku," tegasnya.
Ronny mengatakan seharusnya KPK menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.
"Itu harus kita hargai bersama dan sudah diputuskan oleh hakim karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta fakta terkait sesuatu kasus tertentu," ucapnya.
Baca Juga
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail.
"Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi," tuturnya. (C-14)

