Minta Kooperatif, KPK Siapkan Surat Penangkapan jika Hasto Mangkir Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Bahkan, KPK menyiapkan surat penangkapan jika Hasto kembali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan berikutnya.
Hasto diketahui dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada Senin (6/1/2025). Namun, Hasto tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran harus mengikuti kegiatan yang telah terjadwal.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi tersangka. Saya pikir Saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya. Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Hingga saat ini, KPK mengumumkan jadwal ulang pemeriksaan Hasto. Namun, KPK kemungkinan bakal kembali memanggil untuk memeriksa Hasto setelah 10 Januari 2025 atau seusai HUT PDIP.
"Kemungkinan besar di atas tanggal 10," ungkap Tessa.
KPK mengingatkan Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik berikutnya. Hal ini mengingat penjadwalan ulang tersebut merupakan permintaan Hasto yang disepakati tim penyidik.
"Semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa.
Diberitakan, KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). Hasto bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Namun, Hasto mengaku tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri rangkaian kegiatan HUT PDIP yang sudah terjadwal sebelumnya. Hasto meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
Baca Juga
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

