PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir," kata Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga
Apindo Minta Diajak Rancang Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah
BG, sapaan Budi Gunawan, menyampaikan keputusan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto melindungi masyarakat kecil. Pemerintah, kata BG, terus berupaya menyejahterakan masyarakat.
"Pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata Menko Polkam.
Diketahui, Prabowo memutuskan PPN 12% yang berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. Sementara, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti yang sudah berjalan sejak 2022. Kemudian, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan PPN atau PPN 0%. Dengan keputusan ini, tarif PPN batal naik.
Menko BG mengatakan keputusan PPN batal naik ini menjadi hadiah Tahun Baru 2025 dari Prabowo kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12% menjadi tetap 11%," kata Budi Gunawan.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Publik usai Pengumuman PPN Tak Naik
Keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah secara langsung disampaikan Prabowo dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31/12/2024).
Kepala Negara menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

