Viral Pungli Wadah Makan Bergizi Gratis, Wamendikdasmen: Sekolah Jangan Memberatkan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq buka suara terkait video yang menyebut adanya pungutan liar (pungli) untuk tempat makan program makan bergizi gratis. Potongan video dugaan pungli itu diketahui viral di media sosial.
Fajar mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli terkait program makan bergizi gratis itu. Menurut Fajar, sekolah yang nantinya ditunjuk oleh pemerintah dalam menerima manfaat program makan bergizi gratis seharusnya tidak membebankan peserta didik, di antaranya untuk membeli tempat makan. Fajar memastikan program makan bergizi gratis sepenuhnya akan dibiayai dan difasilitasi oleh pemerintah.
"Jadi kita minta sekolah tidak memberatkan, walaupun terpaksa harus membawa alat makan itu dibawa dari rumah masing-masing saja," katanya saat ditemui seusai peluncuran Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis PP Muhammadiyah itu menjelaskan, teknis penyelenggaraan makan bergizi gratis akan diatur seluruhnya oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional, termasuk penyediaan peralatan makan. Fajar memastikan Kemendikdasmen akan mengecek langsung ke sekolah terkait dugaan pungutan kepada peserta didik tersebut.
Baca Juga
Sebagai informasi beredar potongan video di media sosial yang memperlihatkan wali murid yang sedang melakukan rapat di sebuah sekolah. Dalam video tersebut memuat keterangan bertuliskan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah soal program makan bergizi gratis.
“Lagi rapat di sekolah. Acara makan gratis tapi harus beli tempat makan 2, harganya Rp 30.000 per satuan, harus beli 2, jadi totalnya Rp 60.000,” tulis akun TikTok @ahmad.lehan6.
Baca Juga
Dukung Hilirisasi Pangan, Kadin: Ikan Harus Masuk Menu Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya Badan Gizi Nasional juga telah membantah dugaan adanya pungutan biaya pada program makan bergizi gratis (MBG) di salah satu sekolah.
“Program makan bergizi gratis diinisiasi pemerintah. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Komisaris Besar Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024) lalu.

