Punya Uang Tunai Nyaris Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Klaim Hartanya Hanya Rp 50 M ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat total 51 kilogram saat menggeledah rumah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Uang tersebut disita lantaran diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof untuk mengurus perkara di MA pada periode 2012-2022.
Zarof Ricar sendiri telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat menyuap hakim agung MA yang menangani kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Tak hanya itu, Zarof Ricar dijerat Kejagung sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Meski menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun di rumahnya, Zarof Ricar ternyata mengeklaim hanya punya harta Rp 50,8 miliar. Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan Zarof Ricar kepada KPK pada 26 Maret 2020 untuk pelaporann periodik 2019.
Dalam LHKPN itu, Zarof mengeklaim hartanya didominasi tanah dan bangunan. Zarof mengaku memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, Tangerang, dan Cianjur. Secara total belasan bidang tanah dan bangunan miliki Zarof Ricar itu ditaksir senilai Rp 45,5 miliar. Selain tanah dan bangunan, Zarof mengaku hanya memiliki satu kendaraan, yakni mobil Kijang senilai sekitar Rp 300 juta.
Zarof juga mengaku hanya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas senilai Rp 4,3 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 66,4 juta. Dalam LHKPN itu, Zarof mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan Zarof Ricar kepada KPK hanya Rp 50.866.930.729.
Diberitakan, Kejagung membekuk mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA) Zarof Ricar. Dalam penangkapan ini, Kejagung turut menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Uang tunai itu terdiri dari HK$ 483.320 atau sekitar Rp 975.643.768, EUR 71.200 (Rp 1.209.545.600), US$ 1.897.362 (Rp 29.759.553.571), S$ 74.494.427 (Rp 885.013.906.255) dan Rp 5.725.075.000.
Penangkapan terhadap Zarof Ricar dan penyitaan berbagai barang bukti tersebut merupakan pengambangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahman untuk menyuap hakim agung MA yang menangani perkara Ronal Tannur di tingkat kasasi. Lisa Rahman merupakan pengacara Ronald Tannur.

