Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto yang menjadi tersangka, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga
Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua elite PDIP itu.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam membenarkan adanya permintaan dari KPK untuk mencegah Hasto dan Yasonna ke luar negeri. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu disampaikan KPK pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
"Hasto K dan Yasonna," katanya.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP Sebut Pembunuhan Karakter dan Kriminalisasi
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Selain itu, Hasto Kristiyanto diduga merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat Harun. Salah satunya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri saat KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan.

