Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP Sebut Pembunuhan Karakter dan Kriminalisasi
JAKARTA, investortrust.id - DPP PDIP menyatakan langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai pembunuhan karakter dan upaya kriminalisasi. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan.
"Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," kata Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Baca Juga
KPK Ungkap Alasan Baru Jerat Hasto PDIP Setelah Harun Masiku Buron 5 Tahun
Ronny menyatakan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU yang juga menjerat Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama proses persidangan hingga tingkat kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap tersebut.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
Ditekankan, langkah KPK ini membuktikan pernyataan Hasto sebelumnya yang menyebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, KPK mulai memanggil dan memeriksa Hasto setelah kritik keras terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2023. Pemeriksaan kasus Harun sempat hilang dan muncul lagi setelah Pemilu 2024 dan kemudian meredup lagi.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," katanya.
Ronny membeberkan indikasi kentalnya politisasi dan kriminalisasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, muncul upaya pembunuhan karakter Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Ketiga, pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima Hasto. Menurutnya, hal ini merupakan upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.
"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," katanya.
Baca Juga
Hasto PDIP Ngotot Harun Masiku Jadi Anggota DPR hingga Suap Komisioner KPU
Sementara, terkait kasus perintangan penyidikan yang juga menjerat Hasto, Ronny menilai kasus itu hanyalah formalitas teknis hukum. Menurutnya, alasan sesungguhnya KPK menjerat Hasto adalah motif politik.
Ronny memastikan PDIP dan Hasto telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif. Dikatakan, PDIP lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
"Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegasnya.

