15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah itu, sebayak 116 narapidana langsung bebas atau RK II. Sementara sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I).
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Jumlah itu terdiri dari 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak lainnya langsung bebas (PMP II). Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal 2024 berjumlah 15.976 orang.
Baca Juga
Terima Remisi Nyaris 5 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ditekankan, sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan.
"Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Agus menjelaskan, sistem database pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani.
Agus mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada total 15.976 warga binaan pada Natal 2024 ini menghemat anggaran negara hingga Rp 8,19 miliar.
“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” katanya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca Juga
71,7% Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Agus mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Agus berharap para narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” katanya.

