Terima Remisi Nyaris 5 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica yang divonis 20 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin secara total mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman 58 bulan 30 hari atau nyaris 5 tahun.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga
Jokowi Kecam Keras Pembunuhan Ismail Haniyeh: Tidak Bisa Ditoleransi
Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 8 tahun, Jessica mendapat pembebasan bersyarat.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," katanya.
Deddy mengatakan, pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," katanya.
Dikutip dari Antara, Jessica keluar dari gerbang Lapas Pondok Bambu tepat pukul 09.38 WIB. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Baca Juga
Lolos dari Upaya Pembunuhan, Trump Memulai Kampanye Bersama JD Vance
Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016). Hakim menyatakan Jessica Wongso bersalah atas kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Kasus ini pun kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

