71,7% Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, investortrust - Sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jumlah narapidana yang menerima remisi itu merupakan 71,7% dari total narapidana beragama Buddha yang sebanyak 1.629 orang.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga
159.557 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idulfitri, 996 Orang Langsung Bebas
Dari 1.168 narapidana yang menerima remisi, Deddy memerinci sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha," kata dia.
Kantor wilayah Kemenkumham terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak, yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Menurut Deddy, pemberian remisi Waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683, 9 juta, dengan perincian penghematan dari RK I sebanyak Rp 678,8 juga dan penghematan dari RK II Rp 5,1 juta.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Beberapa di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga
1.642 Napi Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," ungkap Deddy.

