KPK Ungkap Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan atau 70% telah menyampaikan LHKPN," ujar Tanak.
Sementara itu, untuk wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 30 orang atau 52% dari total 57 orang. Lalu, untuk utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus yang telah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 6 orang atau 40% dari total 15 orang.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanak menyebut, pada tahun 2024, kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN mencapai 91,11%. Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023.
"Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode 2020 sebesar 96,30% turun menjadi 94,47% pada tahun 2021, namun pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88%, sampai dengan November 2024 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,11%," jelasnya.

