KPK Akui Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
Geledah Ruangan Gubernur BI, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Dana CSR
Rudi mengatakan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Rudi mengungkapkan, kedua tersangka merupakan penerima dana CSR BI dan OJK.
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana CSR," kata Rudi.
Rudi masih enggan mengungkap identitas kedua tersangka. Namun, Rudi tak membantah adanya anggota DPR yang terseret kasus korps ini.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung BI. Salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari penffeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," katanya.
Diberitakan, KPK menggeledah gedung BI, Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang dijerat. KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
KPK menduga dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, infrastruktur publik, dan lainnya justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

