Menko Yusril dan KPK Bahas Usulan Perubahan UU Tipikor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko H2IP) Yusril Ihza Mahendra bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas usulan soal perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pembahasan itu dilakukan melalui seminar dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"KPK dan saya menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam melakukan pembaharuan terhadap norma-norma hukum di bidang penegakan korupsi," kata Yusril.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
Yusril mengatakan hanya melanjutkan tugas yang pernah dilakukan pada 2000-2004. Saat itu, Yusril yang menjabat sebagai menteri kehakiman mewakili pemerintah membahas revisi UU 31/1999 tentang Tipikor yang kemudian disahkan menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor.
"Pada waktu itu saya Menteri Kehakiman yang mewakili pemerintah membahas RUU-nya, dan Desember 2003 saya pada waktu itu menandatangani UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York, dan kita ratifikasi pada tahun 2006," jelasnya.
Kemudian ia mengungkapkan 2006 sampai saat ini, tidak banyak perubahan baik dari segi materi hukum, maupun lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi. Mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan ke depan tugasnya adalah melanjtukan amanat UN Convention Against Corruption yang sebelumnya telah diratifikasi.
Adapun amanat tersebut, kata Yusril, adalah pemerintah diwajibkan menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana dengan UN Convention Against Corruption. Beberapa di antaranya terkait korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, peningkatan kekayaan secara mencurigakan, dan lainnya.
Baca Juga
KPK Anggarkan Rp 2,1 M untuk Perjuangkan Perdagangan Pengaruh Masuk Revisi UU Tipikor
Untuk itu, disebut oleh Yusril pemerintah bersama KPK berkomitmen untuk mempercepat UU Tipikor dengan mengakomodasi norma UNCAC, serta KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan, dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Pak Prabowo Subianto dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," tegasnya.

