Menteri Hukum Bakal Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono Terkait Kisruh Dualisme PMI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bakal memediasi kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Supratman mengatakan, proses mediasi merupakan hal yang lumrah dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum memutuskan sesuatu terkait dualisme kepengurusan organisasi, termasuk dualisme PMI saat ini yang melibatkan kubu Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dan kubu mantan Wantimpres Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
Menteri Hukum Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
Supratman menyatakan, hingga saat ini belum menerima pendaftaran kepengurusan PMI, baik yang diajukan JK maupun Agung Laksono.
"Sampai hari ini, saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," katanya.
Supratman memastikan bakal menindaklanjuti jika sudah menerima permohonan kepengurusan PMI sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk dengan memverifikasi dan meneliti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI.
"Tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," katanya.
Diketahui, Palang Merah Indonesia (PMI) sedang menghadapi dualisme kepemimpinan yang melibatkan dua mantan ketua umum Golkar, yakni Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dan mantan Wantimpres Agung Laksono. Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.
Baca Juga
Jusuf Kalla terpilih lantaran mendapat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengeklaim telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

