Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara atas Kasus Suap di MA
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasbi Hasan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Harta benda Hasbi Hasan bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika pidana tersebut tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," kata Toni.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Hasbi Hasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, keadaan yang meringankan vonis, yakni Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

