PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan soal Penyitaan Tas dan HP Hasto PDIP
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan terkait penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. PN Jaksel menyebut hanya pengadilan tindak pidana korupsi yang berwenang menangani perkara korupsi.
Putusan itu diambil ketua majelis hakim Estiono serta anggota majelis hakim Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin yang diucapkan dalam persidangan pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga
HP Disita Penyidik, Hasto PDIP Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," tulis amar putusan yang dikutip Selasa (3/12/2024).
Diketahui, pengurus DPC PDIP Jakarta Selatan Yuke Yurike yang bertindak untuk dan atas nama DPP PDIP menggugat langkah tim penyidik KPK menggeledah dan menyita tas serta HP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu terjadi saat Hasto sedang diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Tim penyidik KPK menyita tas dan HP itu dari staf Hasto bernama Kusnadi yang sedang menunggu Hasto menjalani pemeriksaan.
DPP PDIP keberatan dengan penyitaan itu lantaran buku agenda PDIP yang salah satunya berisi strategi pemenangan Pilkada 2024 turut disita tim penyidik. DPP PDIP menilai, buku itu menyangkut kedaulatan partai.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan dan permintaan pengembaliannya serta persoalan menyangkut perkara merupakan kewenangan pengadilan Tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga
KPK Senang Dilaporkan Hasto PDIP ke Dewas, Komnas HAM, dan Bareskrim
"Dengan mengacu kepada ketentuan tersebut, majelis berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN Jkt Sel, karena merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi," tulis pertimbangan majelis hakim PN Jaksel.

