CSIS Ungkap Pentingnya Pembentukan RUU Lembaga Kepresidenan
JAKARTA, investortrust.id – Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal menjelaskan pentingnya pembentukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Lembaga Kepresidenan. Salah satunya untuk memperjelas mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepala negara atau presiden, terutama saat masa pemilihan umum (pemilu).
''Sebenarnya RUU Lembaga Kepresidenan itu memberikan guideline atau pedoman bahwa presiden itu boleh melakukan apa saja, apalagi kalau sudah masuk ke arena elektoral. Misalnya, apakah presiden boleh berkampanye atau tidak? Penggunaan kapasitas negara sampai mana? Nah, itu harus ada batasannya,'' kata Nicky saat ditemui di kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
CSIS Sebut 4 Aspek Penting dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas, Apa Saja?
Dengan demikian, kata Nicky terdapat batasan yang jelas mengenai posisi presiden, terutama terkait pemilu. Dikatakan, jabatan presiden merupakan jabatan publik yang melekat.
''Sehingga itu jelas, bahwa presiden adalah jabatan publik, meskipun pada satu titik ia adalah posisinya sebagai ketua partai politik. Itu tidak mungkin dipisahkan bahwa seorang presiden, ‘Oh saat ini saya tidak jadi presiden, saya menjadi ketua partai,’ itu enggak mungkin. Dia (jabatan presiden) melekat sampai dengan akhir jabatan,'' sambung dia.

