CSIS Sebut 4 Aspek Penting dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes memaparkan empat aspek penting dalam mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang berkualitas dan berintegritas.
Pertama, soal sistem Pemilu yang saat ini bersifat proporsional terbuka memerlukan biaya operasional yang cukup tinggi. Menurut Arya, sistem pemilihan tersebut perlu diuji coba secara proporsional semi-terbuka guna menekan biaya politik.
“Jadi ketika DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah itu merevisi Undang-undang Pemilu, terutama dalam aspek sistem pemilihan, sistem mana yang mampu dengan cukup efektif untuk mengurangi vote buying atau money politics,” kata Arya saat ditemui di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Kedua, lanjut dia, soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Arya menyatakan, seharusnya angka tersebut kembali ke 2,5 – 3% pada saat Pemilu 2009.
“Menurut saya ambang batas yang baik itu adalah ambang batas yang moderat. Kenapa moderat? Karena kalau ambang batasnya terlalu rendah, itu akan menciptakan multi-partai yang ekstrim. Menurut saya di angka 2,5 – 3% itu sudah angka yang moderat. Tidak terlalu kecil, juga tidak terlalu tinggi,” ujar dia.
Baca Juga
CSIS Nilai Kementerian dan Badan Baru Tunjukkan Prabowo Fokus Jalankan Program
Selanjutnya terkait keserentakan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Arya menyampaikan, dengan diadakannya Pemilu serentak itu justru kontradiktif dengan tujuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin memperkuat sistem presidensial, menciptakan efek korjas, hingga efisiensi biaya Pemilu.
“Pada tahun 2009, ketika itu MK mengatakan bahwa keserentakan (Pemilu) dibutuhkan untuk memperkuat sistem presidensial, menciptakan efek korjas, mengurangi biaya Pemilu, dan beberapa hal lainnya. Itu nggak terjadi, efisiensi biaya nggak terjadi, efek korjas nggak terjadi, penyederhanaan partai nggak terjadi,” ucap Arya.
Baca Juga
CSIS: Pemilih Prabowo-Gibran Didominasi Generasi Muda, Anies-Cak Imin 40 Tahun ke Atas
Aspek terakhir, menurut Arya, terkait rekrutmen tim seleksi penyelenggara Pemilu. Ia menekankan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum perlu digodok ulang agar tidak ada konflik kepentingan dari petahana.
“Nah, kenapa penting memikirkan ulang dan sebaiknya tidak ada unsur pemerintah di tim seleksi?. Supaya mengurangi kepentingan conflict of interest dari incumbent (petahana). Kalau ada unsur pemerintah tentu incumbent akan conflict of interest karena dia akan mengatur aturan Pemilu yang akan diterapkan kalau incumbent-nya maju kembali,” ujar dia.

