CSIS: Pemilih Prabowo-Gibran Didominasi Generasi Muda, Anies-Cak Imin 40 Tahun ke Atas
JAKARTA, investortrust.id - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengungkapkan pemilih capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didominasi generasi muda. Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) lebih banyak dipilih pemilih berusia 40 tahun ke atas.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes membeberkan, berdasarkan hasil exit poll CSIS bersama Cyrus Network, dukungan terhadap Prabowo-Gibran merata di semua kategori populasi, baik berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan hingga usia. Dari sisi usia, 64,5% pemilih generasi Z atau berusia 17-23 tahun memilih Prabowo-Gibran. Kemudian sebanyak 57,6% pemilih generasi milenial atau 24-39 tahun memilih Prabowo-Gibran.
"Generasi X dan Baby Boomers (48,7%). Sebaliknya, persentase pemilih Anies-Muhaimin lebih banyak berusia 40 tahun ke atas," kata Arya Fernandes dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
CSIS Tegaskan Hasil Quick Count Selalu Presisi dengan Penghitungan KPU
Berdasarkan wilayah, CSIS memprediksi Prabowo-Gibran setidaknya unggul di 33 provinsi di Indonesia. Sementara itu, Anies-Cak Imin unggul di Aceh dan Sumatera Barat, dan Ganjar-Mahfud di Papua Barat Daya.
"Hasil quick count di Provinsi DKI Jakarta dan Papua Pegunungan masih menunjukkan persaingan suara antara Anies dan Prabowo," katanya.
Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Gibran mampu menaklukkan daerah yang sebelumnya disebut sebagai basis PDIP, seperti Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Utara.
"Sebagai catatan perlu disampaikan bahwa breakdown data pada setiap provinsi ini hanya sebagai gambaran dan estimasi sementara karena adanya perbedaan tingkat margin of error pada setiap provinsi," katanya.
Baca Juga
CSIS Pastikan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran
Arya mengatakan, hitung cepat sejumlah lembaga survei mengonfirmasi kemenangan Prabowo-Gibran di kisaran 57-58%. Dengan torehan tersebut hampir dipastikan Prabowo-Gibran menang di Pilpres dalam satu putaran.
"Prabowo-Gibran diperkirakan telah memenuhi syarat kemenangan dalam pemilu presiden seperti termaktub dalam Pasal 6 (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal itu disebutkan, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden," paparnya.

