42 Tersangka Korupsi Masih Bebas, KPK: Overload Pekerjaan
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak sekitar 42 orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka hingga saat ini belum ditahan. Padahal, masa jabatan pimpinan KPK jilid V akan berakhir pada Desember 2024 atau tersisa sebulan lagi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berdalih, puluhan tersangka kasus korupsi itu belum ditahan karena overload atau kelebihan beban kerja tim penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Alexander Marwata.
Baca Juga
Johanis Tanak Sebut Ketua dan Wakil Ketua KPK Tak Diperlukan
Berdasarkan catatan, 42 orang tersangka yang belum ditahan itu terdiri dari 21 tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim), empat tersangka kasus dugaan korupsi ASDP, tujuh tersangka kasus LPEI, seorang tersangka kasus Situbondo, dua tersangka kasus korupsi e-KTP, empat tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, dan dua tersangka kasus dugaan korupsi selter tsunami. Selain itu, KPK hingga saat ini tak kunjung membekuk dan menahan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron atas kasus korupsi suap sejak awal 2020 lalu.
Alex mengatakan, tim penyidik mempertimbangkan batas waktu sebelum menahan seorang tersangka. Jangan sampai proses penyidikan belum rampung saat masa penahanan berakhir. Hal itu akan berakibat bebasnya tersangka korupsi.
“Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu. Enggak ada persoalan,” ujar Alex.
Selain itu, terdapat tersangka yang belum ditahan karena kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dikatakan, dalam kasus korupsi yang terkait kerugian keuangan negara, KPK harus menunggu proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
Untuk itu, Alex meminta jajaran KPK menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Apalagi, saat ini, KPK sudah memiliki akuntan forensik sendiri. Dengan menghitung kerugian keuangan negara sendiri, proses penyidikan dapat lebih cepat.
"Jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP. Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu, tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” katanya.

