KAI Catat 108 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Perlintasan Rel dalam 10 Bulan
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat, sebanyak 298 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di perlintasan sebidang rel kereta api pada periode Januari hingga Oktober 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan.
''Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, yang melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat. Kejadian ini menyebabkan 300 korban, dengan perincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan,'' kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dalam keterangan yang dikutip Senin (18/11/2024).
KAI pun menegaskan larangan kepada masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
''KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,'' ungkap Anne.
Untuk mencegah kecelakaan di perlintasan terus berulang, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) telah menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh Jawa dan Sumatera. Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan KAI bersama DJKA Kemenhub merupakan langkah konkret dalam mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,'' imbuh dia.
Tak hanya itu, Anne menyatakan, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 2 ayat (3) Nomor 94 Tahun 2018, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.
''Oleh karena itu, KAI mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi,'' lugas dia.
Anne menambahkan, KAI telah melakukan berbagai langkah terkait laka lantas perlintasan rel sejak 2020, seperti sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, lanjut dia, KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
''Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98%) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01%),'' kata Anne.

