10,6 Juta Pelanggan PLN Tak Layak Dapat Subsidi, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun per Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Negara berpotensi menderita kerugian hingga Rp 1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran atau diterima masyarakat yang tidak masuk kategori miskin. Hal ini berdasarkan temuan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan," kata Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Pengamat Sebut Butuh Waktu Lama untuk Seleksi Kriteria Penerima BLT Subsidi Energi
Dipaparkan Pahala, angka kerugian itu berdasarkan perhitungan subsidi listrik sebesar Rp 37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp 13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA. Dengan angka tersebut, tiap pelanggan mendapat subsidi sekitar Rp 121.000 per bulan.
Namun, dari jumlah itu, Stranas PK menemukan terdapat sebanyak sekitar 10.626.807 pelanggan PLN yang seharusnya tidak menerima subsidi atau salah sasaran. Jumlah itu terdiri dari sebanyak 1.059.230 pelanggan 450 VA yang kedapatan memiliki saluran listrik lebih dari satu, 8.701.517 pelanggan 450 VA yang terdeteksi tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sebanyak 866.060 pelanggan 900 VA yang memiliki lebih dari satu saluran listrik serta tidak tercantum dalam DTKS.
Untuk itu, Stranas PK merekomendasikan optimalisasi penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Stranas PK juga merekomendasi subsidi listrik yang selama ini dalam bentuk subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin.
"Mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk transfer tunai (bantuan langsung tunai)," katanya.
Baca Juga
Bahlil Sebut Akan Selesaikan Penentuan Formula Penyaluran Subsidi BBM dan Listrik dalam Sepekan
Stranas PK juga mendorong peninjauan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal ini terutama terkait pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900VA nonsubsidi menjadi 900VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS. Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengusulkan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi, tetapi menggunakan mekanisme pengajuan.
"Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM," katanya.

