Yusril Nilai Jokowi Tepat Ajukan Nama Capim KPK ke DPR
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) sudah tepat. Menurutnya, langkah Jokowi tersebut untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Yusril seusai rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Apa yang dilakukan Pak Jokowi itu sudah benar," kata Yusril.
Diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Prabowo menarik surat yang dikirim Jokowi kepada DPR terkait 20 nama capim dan calon anggota Dewas KPK. MAKI menilai Jokowi tidak berhak membentuk Pansel Capim KPK karena mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022, penilaian terhadap KPK seharusnya satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR. Untuk itu, MAKI meminta Prabowo membentuk Pansel Capim KPK dan melakukan proses seleksi kembali.
Baca Juga
Yusril menjelaskan, UU KPK sebelumnya menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Namun, MK kemudian mengabulkan gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron agar masa jabatan pimpinan KPK seperti halnya lembaga lain, yakni 5 tahun. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut masa jabatan selama 4 tahun membuat pimpinan KPK dua kali dievaluasi oleh presiden dan DPR yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Yusril mengatakan, Jokowi mau tidak mau harus dua kali mengajukan capim KPK ke DPR, yakni pada 2019 dan 2024 karena adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi, pimpinan KPK jilid V akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2024, sementara pansel harus dibentuk enam bulan sebelum berakhir masa jabatan.
"Pak Jokowi kan, mau enggak mau jadi dua kali (mengajukan capim KPK). Oleh karena ada perpanjangan. Apalagi memang dikatakan bahwa harus ada waktu sekitar 6 bulan untuk presiden mengajukan nama-nama itu ke DPR," katanya.
Menurutnya, jika Jokowi tidak mengajukan 20 nama capim dan calon anggota Dewas KPK hasil pansel saat ini ke DPR akan terjadi kekosongan kursi pimpinan lembaga antikorupsi. Hal ini mengingat Prabowo baru dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 dan membutuhkan waktu untuk melakukan seleksi capim KPK. Dengan demikian, pembentukan pansel dan proses seleksi akan melampaui masa jabatan pimpinan KPK jilid V yang berakhir pada Desember 2024.
"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan kpk ini akan habis masa jabatannya, sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," paparnya.
Yusril menekankan, langkah yang dilakukan Jokowi merupakan konsekuensi atas perubahan aturan masa jabatan pimpinan KPK.
"Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan dan tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam putusan Mahkamah Konstitusi, presiden tidak boleh dua kali, tetapi bagaimana karena ada perubahan jadi ada masa transisi ini," tegasnya.
Diberitakan, Jokowi mengatakan sudah menandatangani nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan proses penandatangan dilakukan Senin (14/10/2024) sore.
“Capim KPK sudah saya tandatangani kemarin sore,” ujar Jokowi setelah meresmikan Amanah Youth Creative Hub di Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga
Pansel Serahkan 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya
Dia mengatakan proses penandatangan ini dilakukan karena waktu yang singkat di akhir masa kepemimpinannya.
“Karena kita dibatasi oleh waktu,” ucap dia.
Presiden Jokowi nantinya mengirim 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK itu kepada DPR. Para capim dan calon Dewas itu nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Selanjutnya, DPR akan tentukan lima pimpinan dan lima anggota Dewas KPK periode 2024-2029.

