Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Hati-Hati Tangani Korupsi Kepala Desa
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyangkut kepala desa dan unsur pemerintahan desa. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
"Saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi untuk tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa," kata Burhanuddin.
Baca Juga
Jaksa Agung Minta Jajaran Perbaiki Sistem di Daerah Setelah Usut Korupsi
Burhanuddin mengatakan, pemerintah desa merupakan pemerintahan terendah yang pimpinannya atau kepala desa dipilih oleh masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, kepala desa saat ini mengelola keuangan sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun. Padahal, kepala desa sebelumnya tidak pernah mengelola keuangan.
"Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus mempertanggungjawabkan sistem keuangan pemerintah," katanya.
Untuk itu, kebocoran anggaran di pemerintah desa banyak terjadi karena kepala desa tidak mengerti mengelola dana desa.
"Inilah menyebabkan kebocoran-kebocoran itu terjadi karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu," katanya.
Burhanuddin mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. Dikatakan, korupsi yang sebelumnya tersentralisasi di pemerintah pusat kini menyebar dan bahkan menjamur hingga kepala desa.
"Sekarang, dengan otonomi, ada penyebaran korupsi. Sekarang mulai jadi kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus ke atas. Korupsi sudah menjamur di sini," ungkapnya.
Baca Juga
Budi Gunawan Minta Kepala Daerah Hati-Hati Tetapkan UMP 2025
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak hanya mengusut kasus korupsi di daerah. Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi setelah proses hukum tuntas.
"Saya minta para kajari-kajari setelah kalian melakukan pemberkasan, kalian melakukan persidangan, setelah keputusan lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang," katanya.

