Menaker Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Yassierli memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Yassierli melalui keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga
Menko Airlangga: Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Langkah yang akan diambil Kemennaker dalam menindaklanjuti putusan MK, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asossiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut putusan MK
"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, dewan pengupahan nasional, maupun forum dialog lainnya," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh serta keberlangsungan usaha.
Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Hal ini karena persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerta (UU Ciptaker), Kamis (31/10/2024). Uji materi tersebut diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya yang teregister dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan uji materi UU Cipta Kerja
Dalam putusannya, MK mengubah 21 norma yang mencakup tujuh aturan terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Ketujuh aturan itu, yakni terkait tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
MK Ubah 7 Aturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, dari PKWT hingga Hak Libur
Terkait dengan aturan tenaga kerja asing, MK menyatakan, tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Sementara terkait PKWT, MK menyatakan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun termasuk jika terdapat perpanjangan. Untuk libur, MK menyatakan istirahat dua hari untuk lima kerja dalam satu minggu.
Selain itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU ketenagakerjaan baru tersebut harus dibentuk paling lama 2 tahun.

