Menko Airlangga: Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
“Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Airlangga mengatakan, akan mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK terhadap 21 pasal yang digugat perwakilan buruh. Langkah ini sebagai bentuk respons atas pernyataan menteri hukum dan HAM yang akan mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
“Kalau itu kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya,” ujar dia.
Pemerintah, kata Airlangga, saat ini fokus terhadap proses pengupahan 2025. Dia menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pihak tenaga kerja, dan pengusaha.
Baca Juga
MK Ubah 7 Aturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, dari PKWT hingga Hak Libur
Airlangga menjelaskan dalam aturan ketenagakerjaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, terdapat komponen yang ia pahami dikaitkannya penentuan upah dengan kehidupan layak.
“Nah itu di PP juga sebetulnya di situ bunyi. Hanya di sini (revisi aturan) menjadi lebih tegas lagi saja,” kata dia.
Airlangga tak menjawab kapan proses revisi aturan ketenagakerjaan tersebut dapat selesai. Dia menjawab pemerintah saat ini tengah fokus pada penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan dirilis pada November 2024.

