Apindo Kecewa Atas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sebanyak 21 aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Terus terang kita dari Apindo menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam saat diskusi dengan media di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Pasalnya, Bob menjelaskan, para pengusaha telah menyiapkan upah sesuai formulasi pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Revisi yang ditetapkan MK dinilai akan menyulitkan pengusaha.
Apalagi menurut Bob, ketika pemerintah menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam rentang 3% hingga 3,5%, perusahaan akan mengalami dampak lebih besar di atas persentase tersebut. Kenaikan upah minimum sendiri bisa memicu efek multiplier yang berdampak pada perusahaan.
Baca Juga
Pasalnya pengusaha tidak hanya menanggung kenaikan upah bagi pekerja yang berada pada posisi upah minimum, namun juga harus menyesuaikan upah bagi kelompok pekerja lain di atasnya. Dampak tambahan biaya keseluruhan yang dirasakan pengusaha bisa mencapai sekitar 6%, terkait biaya tambahan seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial.
"Apindo itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90% perusahaannya adalah perusahaan yang sejak Covid-19 menghadapi ujian situasi ekonomi yang tidak menguntungkan, dan terus terang banyak yang tidak tertolong sebenarnya," bebernya.
Meski demikian, Bob mengungkapkan, pihaknya tetap akan menghormati keputusan hukum, dan menyatakan bahwa pengusaha bakal berkomitmen menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, kita akan taat hukum ya. Kita akan menghormati putusan hukum tersebut," terang Bob Azam.

