Menteri Maruarar Klaim Status Tanah Sitaan 1.000 Ha untuk Hunian Sedang Diproses Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengeklaim, pihaknya telah mengirimkan dokumen mengenai tanah sitaan dari koruptor seluas 1.000 hektare (ha) ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diproses menjadi lahan hunian murah bagi masyarakat.
Diketahui, lahan tersebut berlokasi di wilayah Banten dan rencanannya akan digunakan untuk pembangunan permukiman bagi rakyat yang belum memiliki rumah layak huni.
“Di Banten, Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sudah menyiapkan 1.000 hektare tanah dari koruptor yang disita negara. Tanah dari koruptor sudah disita, (sudah) lapor ke Dirjen Kekayaan Negara. Saya berharap birokrasi itu tidak memperlama tapi mempercepat,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, saat peresmian groundbreaking 250 unit rumah gratis di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (1/11/2024).
Dia juga menekankan, pemerintah sejatinya tidak boleh menyusahkan rakyat, terutama dalam hal administrasi.
Baca Juga
Hebat, Kementerian Perumahan dan Agung Sedayu Bangun Rumah Gratis 250 Unit
“Janganlah kita jadi pelayan publik membuat sesuatu menjadi susah dan lama. Jadi, yang susah harus dibuat gampang, lama jadi cepat, itu gunanya kita menjadi pelayan publik,” lugas Ara.
Sebelumnya Ara menyampaikan, setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah sukses membagikan sertifikat tanah ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, maka sudah saatnya Presiden ke-8 RI unjuk gigi dalam mengatasi kesenjangan kebutuhan perumahan atau backlog sebanyak 9,9 juta unit.
“Banyak TNI/Polisi yang bintara, biasanya nggak pindah-pindah, dia ada di tempat yang sama. Banyak guru kita yang belum punya rumah, banyak ASN kita belum punya rumah. Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Prabowo bagi rumah,” imbuh Ara.
Maruarar selaku Menteri Perumahan juga telah menjalin kesepakatan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin agar bisa menggunakan lahan sitaan negara untuk dibangunkan tiga juta unit rumah.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

