Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta Jalur Independen 'Dharma - Kun' Buka Donasi Kampanye Pakai Kripto
JAKARTA, investortrust.id – Secara mengejutkan, salah satu pasangan calon (Paslon) calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana membuka donasi kampanye menggunakan kripto. Paslon yang berasal dari jalur independen alias non partai ini merilis layanan yang bernama AdabDAO di jaringan Ethereum dan Polygon.
Melansir laman AdabDAO, Jumat (25/10/2024) setiap pendukung bisa melakukan transfer stablecoin USDC maupun USDT di jaringan Polygon dan Ethereum.
Nama Adab dalam platform tersebut merupakan akronim dari Aspirasi, Desentralisasi dan Blockchain. Kun Wardhana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan pemerintahan yang lebih terbuka, jujur dan trusted melalui blockchain.
“Blockchain memastikan setiap data tercatat dengan aman, tidak dapat berubah dan terbuka untuk umum. Dengan teknologi ini kita membangun kepercayaan dan memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Baca Juga
Dapat 840.640 Dukungan, Dharma Pongrekun Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta
Dalam platform Adab, pihak Dharma – Kun juga mengajak pendukungnya untuk mendorong gerakan Independen dengan berkomitmen dalam desentralisasi kebijakan publik.
Adapun sikap terbuka hingga penerimaan dana kampanye dalam bentuk mata uang kripto merupakan salah satu upaya untuk menarik para penggiat kripto di tanah air untuk ikut masuk dan bergabung mendongkrak adopsi blockchain.
Cara itu juga sebelumnya telah dilakukan kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump maupun Kamala Harris dalam kampanye Pilpres AS yang saat ini tengah berlangsung. Seperti diketahui, pemanfaatan aset kripto sebagai bagian dari kampanye politik di negara Paman Sam tersebut merupakan hal yang lazim.
Baca Juga
KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun Jadi Cagub Independen Pilkada Jakarta
Melansir Cointelegraph, Kamis (17/10/2024) pengajuan pada 15 Oktober ke Komisi Pemilihan Umum Federal AS menunjukkan bahwa Donald Trump 47 mengumpulkan hingga US$ 7,5 juta atau Rp 116,3 miliar dalam bentuk Bitcoin, Ether, XRP, Stablecoin Tether, dan USD Coin antara bulan Juli dan September 2024. Sedangkan miliader Chris Larsen, pendiri Ripple memberikan sumbangan dalam bentuk token kepada Kamala Harris.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya enggan menanggapi hal tersebut. Pasalnya, Bappebti hanya mengatur terkait perdagangan kripto yang legal di Indonesia. "Donasi bukan bagian dari perdagangan," ujarnya kepada investortrust.id, Jumat (25/10/2024).
Di sisi lain melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrument investasi. Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini sebetulnya sudah diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang dimiliki ke mata uang rupiah.

