Jokowi Teken Perpres Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri 2019-2024
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri Kabinet Indonesia Maju atau periode 2019-2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditetapkan Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres 121/2024.
Baca Juga
Jokowi dan Iriana Tanam Pohon di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta
Selain menteri, jaminan pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugasnya. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
"Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya," tulis Pasal 2 ayat (1).
Dalam perpres itu, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan pemeliharaan kesehatan akan diberikan dua kali masa jabatan untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang berusia kurang dari 60 tahun saat masa tugasnya berakhir. Sementara untuk menteri negara atau sekretaris kabinet berusia 60 tahun lebih saat selesai akan mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial (KY), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan ini dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis Pasal 6 ayat (2).
Baca Juga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jakarta
Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. Jaminan kesehatan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka akan ditunda sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

