Istana: Perpres Jaminan Kesehatan Bentuk Kepedulian Jokowi kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju
JAKARTA, investortrust.id - Pihak istana menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/10/2024).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, perpres jaminan pemeliharaan kesehatan ini sebagai bentuk kepedulian Jokowi kepada para menteri yang telah membantunya lima tahun terakhir.
"Iya, perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri 2019-2024
Ari menekankan, jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi menteri dan sekretaris kabinet (seskab) Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Hal itu tercantum dalam Pasal 11 Perpres 121/2024.
Menurutnya, perpres itu diterbitkan sebagai penghargaan kepada para menteri yang telah bekerja keras lima tahun ini. Apalagi, katanya, kabinet 2019-2024 menghadapi tantangan yang berat, seperti pandemi Covid-19, ancaman krisis ekonomi, dan lainnya.
"Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri-menteri yang purnatugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah purna," katanya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri Kabinet Indonesia Maju atau periode 2019-2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditetapkan Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres 121/2024.
Selain menteri, jaminan pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugasnya. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
"Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya," tulis Pasal 2 ayat (1).
Dalam perpres itu, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan pemeliharaan kesehatan akan diberikan dua kali masa jabatan untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang berusia kurang dari 60 tahun saat masa tugasnya berakhir. Sementara untuk menteri negara atau sekretaris kabinet berusia 60 tahun lebih saat selesai akan mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan ini dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis Pasal 6 ayat (2).
Baca Juga
Hari Kerja Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Makan Siang Bersama Kabinet Indonesia Maju
Selain jaminan pemeliharaan kesehatan, para menteri Kabinet Indonesia Maju juga tetap mendapat uang pensiun sebagaimana yang telah diatur sebelumnya. Uang pensiun mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya. PP itu menyebutkan menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11 PP itu menyebutkan, pensiun menteri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

