Tok! DPR Kini Punya 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (15/10/2024). DPR kini memiliki 13 komisi atau bertambah dua komisi dan satu badan baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat.
"Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi, yaitu komisi I sampai dengan komisi XIII. Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, para anggota DPR yang hadir menyetujui pertanyaan Puan. Selain komposisi komisi, DPR juga menetapkan Badan Aspirasi Masyarakat yang sebelumnya sudah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan satu badan, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat," ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menyebut, Badan Aspirasi Masyarakat ini diisi oleh perwakilan seluruh fraksi. Terdapat, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, dan Nasdem masing-masing mengirimkan tiga perwakilan. Kemudian, PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang, Demokrat dua orang. Sehingga total berjumlah 19 orang.
Puan menjelaskan, jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, dan menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti. Selain itu, badan ini juga memonitoring tindak lanjut oleh AKD.
"Melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait. Menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang,” jelas Puan.

