Soal PPN 12%, Ketua DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk mendengarkan terlebih dahulu aspirasi masyarakat mengenai penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Penerapan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat Sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2024).
Puan mengatakan meskipun telah diamanatkan undang-undang, pemerintah sebetulnya berhak untuk mengevaluasi. Dia yakin pemerintah dapat mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” ucap dia.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pemerintah harus melihat realita dalam penerapan tarif PPN 12%. Dia mengatakan jika tarif tersebut diterapkan, bagaimana beban dan dampaknya ke masyarakat.
“Jadi multiplier efeknya harus dipertimbangkan,” kata Cucun, ditemui investortrust.id.
Cucun melihat seharusnya pemerintah memaksimalkan potensi dari underground economy yang belum digali. Sebab, sekarang ini potensi pajak yang ditarik hanya mengandalkan wajib pajak (WP) yang jumlahnya tak bertambah signifikan.
“Sudah segitunya, diperas seperti handuk kering diperas, sudah nggak ada lagi yang menetes,” ucap dia.

