Klaim Kebutuhan Pribadi Tak Dibiayai Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Wanita Mandiri
JAKARTA, investortrust.id - Artis Sandra Dewi mengeklaim kebutuhan pribadinya tak dibiayai oleh sang suami, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey hanya memberikan uang untuk kebutuhan rumah tangga dan anak.
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsit timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga
Ditanya Hakim soal Deposito Rp 33 Miliar, Sandra Dewi: 100% Hasil Keringat Saya
"Apakah setiap bulan terdakwa ini memberikan uang?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto kepada Sandra Dewi di surang persidangan.
Menjawab pertanyaan hakim, Sandra Dewi mengatakan uang dari Harvey Moeis langsung diserahkan kepada asisten pribadinya. Uang itu dipergunakan untuk keperluan rumah tangga, kebutuhan sang suami, dan pendidikan anak. Sementara untuk kebutuhan pribadinya, Sandra Dewi mengeklaim menggunakan uang pribadinya.
"Kepada saya tidak Yang Mulia , tetapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya, karena saya meminta aspri saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya tranfser ke asisten saya. Tapi untuk kebutuhan sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," kata Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengaku sudah memiliki penghasilan sendiri sebelum menikah. Untuk itu, Sandra Dewi terbiasa hidup sebagai wanita yang mandiri tanpa meminta uang kepada orang tuanya.
"Bukankah itu kewajiban suami, artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri, umumnya kan begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, tetapi saya tidak mau Yang Mulia. Karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup. Jadi saya lebih senang saya wanita yang mandiri Yang Mulia. Saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini, kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya?" kata Sandra Dewi.
Menurutnya, Harvey hanya memberikan kebutuhan untuk rumah tangga dan anak. Sandra Dewi, mengaku bisa membiayai kebutuhan pribadinya sendiri.
"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tetapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," kata Sandra.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa pengusaha Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama-sama sejumlah pihak lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa mendakwa perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jaksa mengatakan, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak. Mereka yakni, Manager PT QSE, Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Kemudian, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode 20152019, Suranto Wibowo, Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021, Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019, Rusbani.
Selain itu, korupsi itu juga dilakukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono selaku, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar.
Nama lainnya yang terlibat, yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut pihak lain yang turut serta melakukan korupsi timah ini, yaitu Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, beneficial owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018, Fandy Lingga, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.
Baca Juga
Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Helena Lim Terkait Korupsi Timah
Jaksa mendakwa Harvey dan Helena Lim menerima uang Rp 420 miliar terkait perkara korupsi ini. Selain didakwa melakukan korupsi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mendakwa Harvey membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi timah ini.
Jaksa menyebut Harvey menggunakan uang hasil korupsi timah yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untu keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

