Ditanya Hakim soal Deposito Rp 33 Miliar, Sandra Dewi: 100% Hasil Keringat Saya
JAKARTA, investortrust.id - Artis Sandra Dewi ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai deposito sebesar Rp 33 miliar. Hal itu terjadi saat Sandra Dewi bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah.
"Ada deposito Rp 33 miliar, di Bank Mega, apa tadi dari 2004?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Sandra Dewi.
Baca Juga
Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Helena Lim Terkait Korupsi Timah
Menjawab pertanyaan hakim, Sandra Dewi mengeklaim deposito tersebut merupakan hasil kerjanya selama menjadi artis sejak 2004. Sandra Dewi menyebut deposito itu tidak terkait dengan suaminya Harvey Moeis yang saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi PT Timah.
"Itu tabungan saya Yang Mulia. Jadi di rekening Bank Mega ini 100% hasil keringat saya dari tahun 2004 Yang Mulia dan tidak pernah ada aliran dana atau transfer dari suami saya dan semua yang ada di sini di sebelah kanan saya, tidak pernah," katanya.
Sandra mengatakan hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran.
"Jadi ini 100% hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran Yang Mulia," ujar Sandra.
"Jadi gitu ya," kata hakim Eko.
Baca Juga
Respons Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah
Hakim juga mempertanyakan mengenai dua unit apartemen yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Sandra Dewi menyebut dua unit apartemen itu merupakan bagian dari pembayarannya sebagai brand ambassador. Sandra Dewi mengaku tak mengetahui nilai dari dua unit apartemen itu.
"Enggak tahu Yang Mulia, soalnya saya dikasih sebagai brand ambasador," katanya.

