Anggota DPR 2024-2029 Tak Mendapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namun, anggota DPR mendapat tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.
"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024) dikutip dari Antara.
Selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Hal ini karena sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.
"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," katanya.
Selain faktor sudah rusak, Indra mengakui rencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi pertimbangan DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," katanya.
Setjen DPR saat ini masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek. Hal ini untuk menentukan angka tunjangan perumahan yang ideal bagi para anggota DPR. Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.
Indra mengatakan, Setjen DPR akan bekerja sama dengan appraisal atau penilai untuk menentukan nilai tunjangan perumahan itu.
Indra mengatakan, Setjen DPR akan bekerja sama dengan appraisal atau penilai untuk menentukan nilai tunjangan perumahan itu.
"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," katanya.
Untuk pimpinan DPR, kata Indra, tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas. Hal ini karena pimpinan DPR masih menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
"Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan," katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

