Kemendagri Ungkap Jokowi dan Iriana Sudah Pindah Domisili ke Solo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi sudah pindah domisili ke Solo atau Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Pindah domisili tersebut terhitung sejak September 2024.
"Iya betul. Pak Jokowi dan Bu Iriana sudah pindah domisili ke Kota Surakarta terhitung sejak bulan September 2024," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi
Teguh mengatakan berbagai dokumen persyaratan pindah domisili Jokowi dan Iriana sudah lengkap. Proses pindah domisili Jokowi dan Irinana tersebut sudah diproses.
Diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jokowi berulang kali menyatakan akan pulang kampung ke Solo dan menjadi rakyat biasa setelah tak lagi menjabat.
Pernyataan itu salah satunya disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungan kerja ke Pasar Tradisional Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Jokowi.
Wartawan kembali melontarkan pertanyaan terkait peluang Jokowi menjadi sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Jadi sekjen PBB bagaimana pak?" tanya wartawan kepada Jokowi.
Merespons pertanyaan itu, Jokowi kembali menegaskan ingin kembali ke Solo dan menjadi rakyat biasa.
"Kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa. Sudah," katanya.
Jokowi telah memilih sebuah rumah yang akan menjadi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rumah pensiun itu diberikan negara setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun tersebut.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya, Kamis (27/6/2024).
Setya mengatakan, luas lahan rumah pensiun Jokowi tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Baca Juga
Jokowi Ingin Kembali ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa Setelah Tak Jabat Presiden
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

