Jokowi Terima Pengunduran Diri Mendes dan Menaker
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai menteri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi serta menteri ketenagakerjaan," kata Ari dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Ari menjelaskan, Abdul Halim Iskandar yang merupakan kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ida Fauziyah mengundurkan diri sebagai mendes PDTT dan menaker karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Keduanya bakal dilantik sebagai anggota DPR pada Selasa (1/10/2024) besok.
Baca Juga
"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.
Jokowi, kata Ari, telah menyetujui pengunduran diri keduanya. Bahkan, Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah.
"Disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Dalam keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab mendes PDTT. Jokowi juga menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Plt menaker.
Baca Juga
"Selain itu, Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024," paparnya.

