Puan Sebut DPR Sahkan 225 UU dalam 5 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan DPR periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU dalam lima tahun masa jabatan. Hal itu disampaikan Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.
Puan membeberkan 225 RUU yang disahkan DPR menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) dan 177 RUU kumulatif terbuka.
"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang yang terdiri atas 48 rancangan undang-undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka dan terdapat lima rancangan undang-undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya," kata Puan.
Baca Juga
DPR Sahkan 86 RUU Menjadi UU di Rapat Paripurna Terakhir, Ini Perinciannya
Puan mengatakan, DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam melaksanakan fungsi legislasi selama periode ini. Hal itu dilakukan antara lain dengan pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Dengan metode tersebut, kata Puan suatu pembentukan undang-undang yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai undang-undang lain.
"Tugas membentuk undang-undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda pembentukan undang-undang dalam Prolegnas," katanya.
Puan mengakui DPR menyadari terdapat berbagai perspektif, kepentingan, kebersihan, dan dampak yang perlu diperhatikan dalam pembentukan suatu undang-undang. Tak hanya itu, katanya, pembentukan undang-undang juga membutuhkan political will atau emauan politik yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR, dan dari pemerintah.
Dengan demikian dapat tercapai titik temu substansi undang-undang untuk kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Puan berharap adanya evaluasi dalam menetapkan Prolegnas prioritas yang lebih selektif.
"Sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja lima tahunan DPR RI," katanya.
Baca Juga
Dasco Sebut Tak Ada Revisi UU MD3, Ketua DPR Tetap Jatah PDIP?
Puan juga berharap DPR periode 2024-2029 mendengarkan kritik dan otokritik dalam pembentukan undang-undang. Ditekankan, pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
"Melalui pembentukan undang-undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu undang-undang akan teruji, apakah undang-undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat," tegasnya.

