RUU Perampasan Aset dan PRT Dibahas DPR Periode 2024-2029
JAKARTA, investortrust.id - DPR periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna penutupan pada hari ini, Senin (30/9/2024). Rapat Paripurna terakhir ini akan membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah India hingga RUU kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah UEA dan pengesahan RUU tentang Kabupaten/Kota. Kemudian, RUU Pelayaran dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
Meski demikian, terdapat sejumlah RUU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Beberapa di antaranya, RUU Perampasan Aset dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan kedua RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada periode mendatang.
"Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang, yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terkait RUU PRT, Dasco mengatakan, tahapannya sudah berjalan. Pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan DPR periode 2024-2029.
"Khusus PRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan, itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," katanya.
DPR periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) besok. Dasco mengatakan persiapan pelantikan anggota DPR berikutnya sudah mencapai 95%. Dasco meyakini proses pelantikan akan berjalan lancar.
"Sejauh ini untuk persiapan pelantikan besok kalau kami cek sudah dalam tahap 95% dan tinggal merapikan yang belum-belum rapi, tetapi pada prinsipnya insyaallah semua besok akan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Salah satunya saat menghadiri Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun lalu di Istora Senayan, Jakarta, (12/12/2023).
"Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini," kata Jokowi.
Jokowi menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dikatakan, RUU ini dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera," katanya.
Baca Juga
KPK Harap 3 Capres Buktikan Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jokowi diketahui telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, hingga kini tidak ada pergerakan berarti mengenai kelanjutan RUU tersebut.
Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong segera disahkannya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

