PT DKI Batalkan Putusan Bebas Hakim Agung MA Gazalba Saleh
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan bebas hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikan majelis hakim PT DKI yang mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan sela itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.
Baca Juga
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata ketua majelis hakim PT DKI, Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan, Senin (24/6/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Untuk itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan sidang perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA. Jaksa mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.
Baca Juga
Soal Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Alex KPK: Ngawur
Dari jumlah itu, Gazalba menerima Sin$ 18.000 atau Rp 200 juta. Selain itu, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima Rp 37 miliar dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar terkait pengajuan peninjauan kembali (PK). Gazalba Saleh juga didakwa menerima uang Sin$ 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar, dan US$ 181.100 atau sekitar Rp 2,9 miliar, dan Rp 9,4 miliar.
Jaksa mendakwa Gazalba Saleh menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan membeli mobil Toyota Alphard, emas, hingga properti.

