Tambahan Anggaran Rp 10,4 Triliun untuk Kemendikbudristek Sebaiknya Dialokasikan untuk Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun yang didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) perlu diprioritaskan untuk meningkatkan kompetensi guru, peningkatan kapasitas manajerial kepala sekolah dan pembangunan sarana serta prasarana pendidikan.
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sharfina Indrayadi, prioritas peningkatan kompetensi ini tidak hanya terbatas pada pencapaian sertifikasi minimum S1/D4, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 Undang-Undang (UU) No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"Tetapi juga mencakup alokasi anggaran pelatihan pedagogik untuk mendukung kemampuan guru dalam menerapkan pembelajaran berpusat pada siswa. Sebaiknya, anggaran ini difokuskan pada realisasi di daerah-daerah yang membutuhkan,” ujarnya melalui keterangan resmi CIPS yang diterima Investortrust pada Kamis (19/9/2024).
Sharfina menyebut tiga hal ini sangat penting untuk diprioritaskan untuk meminimalkan dampak learning loss atau hilangnya kemampuan siswa akibat disrupsi pada pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Baca Juga
Usulan Nadiem soal Tambahan Anggaran Rp 25,01 Triliun untuk Kemendikbudristek Disetujui DPR
Prioritas pertama adalah peningkatan kompetensi guru. Pada tahun 2022, meskipun ada sekitar 3 juta guru di Indonesia dengan rasio guru-murid yang ideal (1:17), masih terdapat ketimpangan dalam kualitas guru. Dari jumlah tersebut, masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi.
"Selama ini, hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) yang rata-rata masih di bawah 60% menunjukkan masih banyak guru memerlukan peningkatan keterampilan pedagogi dan teknis. Dengan demikian, fokus pada peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan berkelanjutan dan percepatan sertifikasi akan memastikan pendidikan yang lebih berkualitas bagi siswa," tuturnya.
Sharfina menambahkan peningkatan kompetensi guru juga penting untuk membantu mereka beradaptasi dengan inisiatif pendidikan yang mandiri dan fokus pada kebutuhan siswa, misalnya Merdeka Belajar.
Sementara itu, peningkatan kapasitas manajerial kepala sekolah juga penting mengingat sistem pendidikan di Indonesia dijalankan secara desentralisasi. Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan kepala sekolah perlu merespons sesuatu dengan cepat dan adaptif.
Sistem desentralisasi di Indonesia memberi kepala sekolah wewenang lebih besar untuk mengelola sekolah secara mandiri. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan pembelajaran, pengelolaan anggaran, diversifikasi sumber dana, dan evaluasi sekolah.
Baca Juga
Namun, kewenangan ini tidak efektif jika kepala sekolah tidak memiliki keterampilan yang memadai, terutama dalam manajemen, melakukan pengawasan pembelajaran, soft skills dan entrepreneurship. Permendikbud No. 13/2007 sudah menetapkan lima kompetensi terkait hal ini.
Sementara itu, terkait sarana dan prasarana, Sharfina mengatakan, Indonesia membutuhkan alokasi dana yang signifikan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas fisik sekolah di daerah tertinggal. Ini mencakup pembangunan ruang kelas, akses air bersih, toilet dan sanitasi serta fasilitas pendukung lainnya seperti laboratorium, perpustakaan, dan sarana olahraga.
“Pembangunan sarana dan prasarana bisa diprioritaskan pada daerah tertinggal untuk memastikan mereka bisa mengejar ketertinggalan dan berbenah tanpa ada halangan sarana prasarana yang mendasar,” tegasnya.

