Komite Publisher Rights Sudah Dibentuk, Kemenkominfo Ungkap Tugasnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan tugas Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Komite Publisher Rights adalah menyelesaikan persoalan antara perusahaan media dan platform digital terkait penayangan konten.
Seperti diketahui, Dewan Pers telah mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite Publisher Rights. Dewan Pers telah melakukan sidang pleno untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024 terpilih 11 nama yang terdiri atas unsur Dewan Pers, pakar, dan pemerintah.
Pembentukan Komite Publisher Rights merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights yang diterbitkan pada 20 Februari 2024 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Teknik Pengelola Judi Online Jaring Banyak Pengguna
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi mengatakan Komite Publisher Rights bertugas sebagai mediator antara perusahaan media dengan platform digital. Komite tersebut secara aktif akan menerima masukan dari perusahaan media yang belum bekerja sama dengan platform digital.
"Secara aktif menerima masukan dari perusahaan media yang memang merasa belum ada kerja sama yang belum diciptakan dengan fair (adil) atau belum terjadi dengan fair. Lalu komite tersebut akan melakukan mediasi dengan platform digital," katanya dalam sebuah diskusi bersama dengan awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Prabu menjelaskan, sebagai mediator, Komite Publisher Rights harus bersikap netral atau tidak memihak. Komite tersebut juga akan memastikan apakah kesepakatan antara perusahaan media dan platform digital tidak merugikan salah satu pihak.
"Jika tidak tercapai kesepakatan baru, (maka) komite tersebut akan masuk untuk memastikan kesepakatannya bisa berdampak positif untuk keduanya," ujarnya.
Baca Juga
Bangun Ekosistem Startup Nasional, Kemenkominfo Bakal Gelar NextHub Global Summit 2024
Perpres Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok membayar ke media lokal atas konten berita yang tayang di platform mereka. Peraturan tersebut dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital untuk memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Publisher Rights.
Adapun, ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Baca Juga
MNC Digital (MSIN) Selesaikan Akuisisi Tripar Multivision (RAAM), Siap Pacu Bisnis Hiburan
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia. Sedangkan, perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2 Perpres Publisher Rights.

