Di Puncak Hari Pers Nasional 2024, Jokowi Ungkap Sudah Teken Perpres Publisher Rights
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Perpres Publisher Rights. Jokowi menyampaikan hal itu dalam sambutan di puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.
Baca Juga
Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Dorong Percepatan 'Publisher Rights'
Jokowi mengatakan, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi pers di era digital. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers. Salah satu wujud dari hal tersebut adalah dengan diterbitkannya Perpres Publisher Rights yang bertahun-tahun dinantikan oleh insan pers.
Jokowi mengakui, proses penyusunan Perpres Publisher Rights bukan hal yang mudah. Membutuhkan proses yang panjang karena banyaknya perbedaan pendapat. Untuk itu, sebelum menandatangani Perpres Publisher Rights, Jokowi mengaku mendengarkan dengan seksama aspirasi dari insan pers.
"Aspirasinya tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital, platform digital besar juga beda aspirasinya dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya. dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu. Ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," paparnya.
Baca Juga
Penggiat Pers Sepakat Agar Perpres Publisher Right Segera Diterbitkan
Jokowi mengingatkan semangat awal Perpres Publisher Rights adalah jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Pemerintah dan insan pers juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sefang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk menigkatkan jurnalisme yang berkualitas," katanya.

