Mitranya Curi Data Pribadi untuk Aktivasi Kartu, Bos Indosat (ISAT) Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Pimpinan PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akhirnya angkat bicara terkait dengan kasus pencurian data pribadi yang dilakukan oleh oknum karyawan mitra penjualannya, PT Nusapro Telemedia Persada untuk aktivasi nomor prabayar.
President Director and CEO Indosat Vikram Sinha mengatakan pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan Nusapro. Sebab, pihaknya sangat memperhatikan keamanan data pribadi milik seluruh pelanggannya tanpa terkecuali.
"Indosat mengecam tindakan ilegal (yang dilakukan oleh oknum karyawan Nusapro). Kami sangat memperhatikan keamanan data para pelanggan kami," katanya usai acara Peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Juta Talenta Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2024).
Lebih lanjut, Vikram mengatakan pihaknya telah mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan perlindungan data pribadi pelanggan. Namun, upaya tersebut menurutnya tidak akan optimal apabila tidak diikuti dengan peningkatan kesadaran serta kemampuan sumber daya manusia (SDM) terkait.
Baca Juga
Indosat (ISAT) Beberkan Upaya Perlindungan Data Pribadi Pelanggan Agar Tak Disalahgunakan
"Teknologi tidak akan efektif apabila tidak didorong dengan peningkatan sumber daya manusia," tegasnya.
Indosat telah berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan SDM yang berkecimpung di sektor teknologi informasi dengan Kemenkominfo. Komitmen tersebut disampaikan oleh Vikram secara langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
"Saya juga memiliki komitmen secara personal dengan Pak Budi untuk mendorong talenta-talenta di Indonesia untuk mengasah kemampuannya dalam bidang teknologi. Kemudian yang paling penting adalah kerja sama ini (Indosat dan Kemenkominfo) semangat gotong royong," tuturnya.
Vikram menambahkan permasalahan terkait perlindungan data pribadi bukanlah permasalahan yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan atau industri tertentu. Permasalahan tersebut merupakan permasalahan bersama yang harus dihadapi oleh berbagai pihak terkait melalui kolaborasi.
Baca Juga
Indosat (ISAT) Tawarkan Layanan Ekstra Proteksi Data Pribadi Pelanggan, Begini Cara Kerjanya
Pada kesempatan yang sama, Budi Arie mengatakan bahwa Kemenkominfo telah berdiskusi dengan Indosat terkait dengan pencurian data pribadi untuk aktivasi nomor prabayar oleh oknum karyawan mitra penjualannya. Diketahui tidak ada keterlibatan dari pihak internal Indosat dalam kasus tersebut.
"Ini adalah kesalahan dealership Indosat (mitra penjualan), tentunya Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya. Ini yang nakal dealer-nya. Nanti, soal (rencana) pemanggilan oleh DPR RI kami siap," katanya.
Seperti diketahui, beredar kabar bahwa Komisi I DPR RI berencana memanggil Menkominfo dan jajarannya terkait kasus tersebut. Kasus tersebut dinilai membuktikan masih lemahnya sistem pengawasan yang dimiliki oleh Kemenkominfo.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota telah menangkap dua karyawan Nusapro yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua orang pekerja Nusapro berinisial P (23) dan L (51) mencuri ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengejar target penjualan 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya. Data tersebut dicuri melalui aplikasi Handsome.
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” katanya di Bogor, Rabu (28/8/2024) mengutip Antara.
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu SIM dengan cara ilegal. Saat penangkapan, penyidik menyita monitor, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah voucer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 27/2022 tentang PDP (UU PDP).
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutur Bismo.

