Menkominfo Desak Indosat (ISAT) Putus Kerja Sama dengan Mitra yang Curi Data Pribadi untuk Aktivasi Nomor
JAKARTA,, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendesak PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison untuk memutuskan hubungan kemitraannya dengan PT Nusapro Telemedia Persada yang melakukan pencurian data pribadi untuk aktivasi nomor prabayar.
Budi Arie mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Indosat terkait dengan kasus pencurian data pribadi yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat itu. Diketahui tidak ada keterlibatan dari pihak internal Indosat dalam kasus tersebut.
"Begini lho, yang melakukan kesalahan itu di bawah kamu, bukan induknya. Indosat harus memutuskan hubungan (kemitraan) dengan dealership (mitra penjualan) itu. Misalnya begini, ada mitra dari salah satu bank bersalah, bukan banknya yang salah, begitu," katanya ketika ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu memastikan pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun, aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga
Indosat (ISAT) Kumpulkan Para Bankir di Banking AI Day, Mau Bahas Apa?
Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Indosat ini punya mitra namanya Nusapro, mereka diindikasikan menggunakan data pribadi atau identitas orang lain. Pada saat kejadian kepolisian meminta Indosat menjadi saksi terlebih dahulu," katanya ketika ditemui oleh awak media di The Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Wayan menyebut nomor prabayar yang sudah diaktivasi oleh pelaku akan dinonaktifkan. Aktivasi nomor prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Sesuai dengan mekanisme saja, harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain ya pastinya penyelenggara akan menghentikannya," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota telah menangkap dua karyawan Nusapro yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM.
Baca Juga
Pagu Anggaran Dipangkas Tahun Depan, Kemenkominfo Bakal Optimalkan PNBP
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua orang pekerja Nusapro berinisial P (23) dan L (51) mencuri ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengejar target penjualan 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya. Data tersebut dicuri melalui aplikasi Handsome.
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” katanya di Bogor, Rabu (28/8/2024) mengutip Antara.
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu SIM dengan cara ilegal. Saat penangkapan, penyidik menyita monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah voucer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 UU No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU PDP.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutur Bismo.

