PT DKI Hukum SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 44,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas perkara korupsi di Kementan. PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding SYL di PT DKI, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga
KPK Banding Vonis SYL karena Uang Pengganti Berkurang Rp 30 Miliar
Tak hanya itu, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar. Harta benda SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. SYL bajal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000," katanya.
Hukuman yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Diberitakan, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi di Kementan. Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK kepada panitera muda tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Pendukung SYL Mengamuk di Pengadilan Tipikor, Wartawan Ditendang
Banding itu diajukan KPK lantaran vonis SYL lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 44,2 miliar serta uang pengganti US$ 30.000. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan US$ 30.000. Dengan putusan ini, hukuman uang pengganti yang dijatuhkan hakim berkurang sekitar Rp 30 miliar dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata jaksa KPK, Muhammad Hadi, Selasa (6/8/2024).

